You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban PKL di TPU Prumpung Ricuh
Bentrokan fisik antara petugas gabungan dan warga nyaris terjadi saat pihak Suku Dinas Pemakaman Jakarta Timur dan Kecamatan Jatinegara menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta parkir liar di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, .
photo Adi Alfiyan - Beritajakarta.id

Penertiban PKL di TPU Prumpung Ricuh

Bentrokan fisik antara petugas gabungan dan warga nyaris terjadi saat pihak Suku Dinas Pemakaman Jakarta Timur dan Kecamatan Jatinegara menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta parkir liar di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (12/8).

Harusnya ada pemberitahuan terlebih dulu, sehingga kami yang membongkar sendiri. Karena pembuatan tenda parkir ini kan swadaya dari warga, memang lahan milik Pemakaman. Tapi kan selama ini tidak dimanfaatkan dan letaknya di luar pagar areal TPU

Ratusan warga RT 03 dan RT 06 RW 02 Cipinang Besar Utara bersikeras mempertahankan lokasi usahanya agar tidak ditertibkan petugas. Bahkan ada seorang warga yang mempersenjatai dirinya dengan gagang cangkul untuk melawan petugas.

Beruntung setelah dilakukan musyawarah singkat di lokasi, warga akhirnya merelakan ratusan lapak, gerobak, kandang ayam serta lokasi parkir liar ditertibkan petugas. Rencananya lokasi tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

RTH Jembatan Cakung Jadi Parkir Liar

Sebelum dilakukan penertiban, lokasi menuju TPU Prumpung memang sangat sempit, karena dipenuhi gerobak, lapak PKL dan kandang ayam milik warga. Akibatnya ahli waris yang akan berziarah menjadi terganggu.

Selain itu, di areal TPU juga bertebaran lapak PKL untuk berjualan rokok, sayuran dan lainnya. Kondisi tersebut membuat kawasan pemakaman menjadi kumuh dan semrawut.  

Penertiban itu sendiri melibatkan 215 personel yang terdiri dari aparat Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, TNI, Polri, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI serta Suku Dinas Pemakaman Jakarta Timur.

Camat Jatinegara, Sofyan mengatakan, keberadaan PKL yang berjualan selama 24 jam itu  mengganggu ahli waris yang akan berziarah. PKL itu tersebar di 5 RW yakni RW 01, 02, 03, 04, 06 Cipinang Besar Utara.

"Ini akses jalan umum untuk ke TPU. Parkir silahkan saja tapi jangan menutupi jalan jadi tidak mengganggu warga lain. Jangan membuat tenda seperti ini," ujar Sofyan.

Sementara, Kepala Seksi Pengamanan dan Penertiban Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Salim  menuturkan, penertiban 100 lapak PKL dan ratusan gubuk, kandang ayam ini dilakukan untuk mengembalikan fungsinya sebagai taman umum. Rencananya, lahan seluas 6 hektare  ini akan dijadikan taman di sekeliling areal pemakaman.

"Karena sudah mengganggu ketertiban umum maka seluruh gubuk dan lapak liar ini ditertibkan. Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai taman," ujar Salim.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi ke warga melalui kecamatan, sebelum dilakukan penertiban.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1392 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1236 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1111 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1079 personFolmer